Selain itu turut diamankan barang bukti, berupa satu unit mobil merek Honda, satu unit sepeda motor merek Honda, 13 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 65 juta.
Atas perbuatan itu, untuk sementara pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka diancam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca tanpa iklan