News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Tim Advokasi Buruh Surati Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Para buruh menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan dan menuntut kenaikan upah sebesar 22% hingga 25% atau total upah menjadi Rp 4 juta di tahun 2016. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen buruh berencana melakukan unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan pada Selasa lusa.

Terkait rencana tersebut Tim Advokasi dan Rakyat (Tabur‎) telah menyurati Presiden Joko Widodo dan sejumlah pimpinan lembaga, seperti Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Apindo.

Tim advokasi Tabur dan LBH Jakarta, Wirdan Fauzi dalam siaran persnya menyatakan terdapat dua poin dalam surat yang dituliskan kepada presiden. Pertama meminta‎ kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri menjamin unjuk rasa dan mogok nasional berlangsung dengan aman, tanpa tindakan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Kedua, memerintahkan Panglima TNI,untuk tidak melakukan pengerahan pasukan ke pabrik-pabrik dan ke lokasi unjuk rasa.

"Karena bertentangan dengan undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Ketetapan MPR nomor VII/2000 tentang perna TNI dan Polri," kata Wirdan, Minggu (22/11/2015).

Selain kepada presiden, Tabur Juga meyurati Komnas HAM dan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo).‎ Kepada Komnas HAM RI, tabur meminta untuk melakukan pemantauan unjuk rasa dan mogok‎ nasional buruh, sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 89, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Selain itu meminta Komnas HAM memastikan buruh dan rakyat Indonesia dalam aksi tersebut ‎aman, bebas dari teror,intimidasi, PHK dan tindakan kekerasan. Karena penghalangan terhadap unjuk rasa dan mogok nasional merupakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran HAM," katanya.

‎Selain itu meminta Apindo memastikan para pengusaha tidak melakukan tindakan-tindakan
yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum serta
peraturan lainnya.

"Karena Bila Apindo mengimbau pengusaha untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya
untuk ikut dalam aksi dan mogok nasional, termasuk bagian dari teror, intimidasi bagi buruh yang telah dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-undang," pungkasnya.

Selain meminta kepada Presiden, tabur juga menyurati langsung Kapolri dan panglima TNI untuk memerintahakan anak buahnya menjaga aksi tersebut berjalan damai.

“Kepolisian jangan menghalangi unjuk rasa dan mogok ini, tapi kepolisian harus menjaga keamanan unjuk rasa dan mogok tersebut, Begitu juga Bupati Bekasi yang ikut mengeluarkan surat larangan unjuk rasa dan mogok nasional,” pungkas Wirdan.

Unjuk rasa dan mogok nasional yang rencananya dilakukan‎ berbagai macam serikat buruh pada 24 November 2015 lusa merupakan respon penolakan
atas disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Unjuk Rasa serupa pernah ‎digelar pada 30 oktober lalu di depan Istana Negara dan berakhir dengan pembubaran paksa oleh kepolisian karena melewati batas waktu yang diatur dalam UU, hingga pukul 18.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini