TRIBUNNEWS.COM, LEBAK- Emi alias EM diduga menerima upah Rp50 juta terkait penculikan dan pembunuhan bocah APH (5) di Kabupaten Lebak, Banten.
Emi mengaku disuruh orang yang punya utang Rp150 juta kepada orangtua korban.
Polisi telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah asal Cilegon tersebut.
Baca juga: Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Lebak: Masalah Utang Piutang, Satu Pelaku Teman Ibu Korban
Kelima pelaku bernama Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan perempuan. Sementara dua lainnya, Yayah dan Ujang merupakan pria.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan ibu korban berprofesi sebagai penjual barang-barang dengan sistem cicil atau kredit.
"Salah satunya seperti itu, terkait masalah utang piutang," kata Hardi kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Hardi juga menyebut satu dari lima pelaku merupakan teman ibu korban.
Adapun pelaku tersebut mengenal keluarga korban karena pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Meski sudah tidak bertetangga, pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban.
"Dulu sempat tetangga, tapi masih berhubungan sampai dengan saat sebelum kejadian (pembunuhan) tersebut di tanggal 17 Spetember 2024," ujar Hardi.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah di Lebak Banten, Wajah Dilakban, Tergeletak di Bebatuan
Kelimanya ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) di dua daerah, yaitu Cilegon dan Pandeglang.
Terkuak jumlah utangnya
Di media sosial viral video salah satu pelaku penculik dan pembunuh Aqila, bernama Emi saat diinterogasi polisi.
Berdasarkan potongan video yang diterima TribunJakarta.com, terlihat Emi menggunakan kaos biru.
Ia duduk di kursi paling belakang diduga hendak dibawa ke kantor polisi.