News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ciduk Oknum Polisi Pengendali Peredaran Sabu dan Ekstasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum polisi berinisial AM (37), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga kuat mengendalikan peredaran sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi yang merupakan jaringan Medan-Balikpapan.

Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, penangkapan ini diawali dengan penangkapan kurir narkoba yang dikendalikan oleh sang oknum tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya penyelidikan selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke daerah Balikpapan," kata Slamet di kantornya, Senin (23/11/2015).

Menurutnya, petugas BNN selanjutnya melakukan pemantauan pada dua tersangka B (37) dan J (31) yang membawa sabu dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan.

"Kedua tersangka ini membawa sabu dalam tas selempang," katanya.

Saat tiba di bandara Sepinggan Balikpapan, keduanya dijemput oleh S (26).

Selang beberapa saat, ketiganya diamankan oleh petugas BNN, di bilangan Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (17/11/2015) dengan barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram.

Kepada petugas, B dan J dijanjikan akan mendapatkan upah dari bosnya sebesar Rp 20 juta. B dan J dikendalikan oleh seseorang yang kini masih dalam pencarian.

Sedangkan S mengaku diberikan upah sewa mobil saja. S mengaku aksi selama ini dikendalikan AM, seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut keterangan yang diperoleh dari S, dirinya sudah mengenal AM selama lima bulan terakhir ini. Selama perkenalannya itu, ia telah beroperasi berkali-kali. Dalam satu bulan ia mendapatkan perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali.

Sehari berselang, Rabu (18/11), petugas BNN melakukan pemantauan di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto Balikpapan untuk membekuk AM sang bandar sekaligus pengendali kurir.

Petugas melihat gerak gerik mencurigakan di basement hotel dan berhasil mengamankan MD (24), seorang kurir pembawa 141 butir ekstasi.

MD mengatakan barang tersebut juga ternyata akan dikirim ke AM, sang oknum polisi di sebuah kamar di hotel tersebut. Setelah dilakukan controlled delivery, akhirnya BNN membekuk AM di sebuah kamar.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini