News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

67,32 Gram Tembakau Gorila Disita, Penggunanya Lolos Jeratan Hukuman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 67,32 gram tembakau super cap Gorilla atau tembakau gorila.

Sayangnya pengguna tembakau yang sedang tren di kalangan mahasiswa ini lolos dari hukuman. Polisi hanya bisa menyita barang buktinya berupa 67,32 gram tembakau gorila.

"Memang kami beberapa waktu lalu mengamankan pengguna tembakau gorila di wilayah Jakarta Barat. Barang buktinya 67,32 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto, Minggu (29/11/2015).

Dikatakan Eko, polisi tidak bisa memproses hukum pengguna tembakau Gorila karena tidak ada payung hukum. Pasalnya meski tergolong dalam narkoba jenis baru namun belum ada undang-undang yang mengatur peredaran tembakau itu.

Saat ini Polri masih terus berkoordinasi dengan Kemenkes agar tembakau gorila dimasukkan dalam lampiran undang-undang narkotik sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika.

"Penggunanya tidak bisa kena hukum, karena tidak ada undang-undangnya. Meski begitu, kami tetap selidiki ke penjual dan pengedarnya, dicari tahu, diperiksa terus. Penjual bisa kena pidana izin produksi ilegal karena kan tidak ada izinnya," tegas Eko.

Dari hasil penelitian oleh Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN, ternyata tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic.

Berdasarkan testimoni para pemakai, narkoba tersebut disebut tembakau gorila karena pemakai merasa tertimpa gorila setelah mengisapnya. Dan ada efek halusinogen, membuat lemot, malas, tidur, hingga malas makan dan membuat ketergantungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini