TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Atmajaka, sopir bus Trans Jakarta yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di perlintasan kereta Jalan Panjang, Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (28/11/2015) kemarin.
Atmajaka sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai saat bertugas mengemudikan bus.
"Pascakecelakaan sampai saat ini sopir masih diperiksa di Lantas Pancoran, Jakarta Selatan. Statusnya sudah tersangka, kemungkinan tidak dilakukan penahanan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (29/11/2015).
Dijelaskan Budiyanto, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi sambil menggunakan handphone, sehingga dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat korban mengalami luka-luka.
Budiyanto menegaskan meskipun tidak ditahan lantaran korban kecelakaan hanya mengalami luka ringan, dan beruntung tidak ada korban jiwa namun sang sopir tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.
"Kemungkinan tidak ditahan karena korban hanya luka ringan, tidak ada korban tewas. Tapi nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan," ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan selain memeriksa sang sopir, pihaknya juga telah memeriksa masinis KRL yang ditabrak serta penjaga palang pintu perlintasan kereta api untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, sopir dikenakan Pasal 283 juncto pasal 310 ayat 1 dan 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.