TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atmajaka, sopir bus Trans Jakarta yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Commuter Line (KRL) di perlintasan kereta Jalan Panjang, Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (28/11/2015) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat korban mengalami luka-luka.
"Sudah tersangka, dia lalai karena mengemudi sambil menggunakan Handpone. Dan karena lalainya itu mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban baik materi maupun korban luka," ujar Budiyanto, Minggu (29/11/2015).
Atas perbuatannya kini sang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Lantas Pancoran, Jakarta Selatan dan masih diperiksa intensif. Selain itu, sopir juga dikenakan Pasal 283 juncto pasal 310 ayat 1 dan 2 UU No. 22 tahun 2009.