News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelian Lahan RS Sumber Waras

BPK Minta Lahan Sumber Waras Dikembalikan, Ahok: Lanjut Dong ! Lawan Terus !

Penulis: Dennis Destryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan dirinya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (23/11/2015). Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh BPK terkait dugaan kerugian daerah pada pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Lanjut dong. Lawan terus. Biar daftar portofolio Ahok nambah," ujar Ahok di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Ahok bersikeras bahwa pembelian lahan seluas 3,6 hektar RS Sumber Waras telah sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya, dengan nilai harga tanah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2014.

Bahkan, ujar Ahok, para pengembang yang mengetahui kasus ini akan menertawakan temuan BPK. Dia sempat bertanya kepada pejabat Real Estate Indonesia (REI).

"Kalau dia bilang, itu (pembelian sumber waras) merugikan negara, ketawa semua orang-orang REI," imbuhnya.

Dia menjelaskan, bahwa yang menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu tentunya bukan BPK.

"NJOP itu Menteri Keuangan, ada rumusnya," kata Ahok.

Selain itu, yang menetapkan RS Sumber Waras letaknya di Jalan Kyai Tapa, dan bukan Tomang Utara,

"Memangnya Ahok Itu BPN (Badan Pertahanan Nasional)," jelas Ahok.

Ahok masih mempertanyakan apa kesalahan dirinya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kiai Tapa.

Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi.

Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.

Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini