TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri membenarkan keluarnya Novel Baswedan, tersangka dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet melalui pintu belakang merupakan teknis dari penyidik.
Dimana ini merupakan bagian atas pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Usai dari Bareskrim, Novel dibawa ke Kejagung dan diteruskan ke Kejati Bengkulu.
Atas hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono meminta semua pihak menghormati keputusan penyidik dengan meminta Novel keluar dari pintu belakang, bukan dari lobi Bareskrim.
"Ya itu kan teman penyidik yang punya pertimbangan seperti itu (keluar dari pintu belakang). Bukan biar tidak ketemu media. Penyidik pasti punya pertimbangan sendiri, dan itu harus dihormati," tutur Suharsono, Rabu (3/12/2015) di Mabes Polri.
Termasuk saat dikonfirmasi pula apakah Novel keluar dari belakang agar tidak kembali gaduh di Bareskrim, hal itu dibantah oleh Suharsono.
"Tidak ya, bukan soal gaduh atau tidak. Kita hormati saja penyidik," katanya.