Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan untuk menghadiri acara Hari AntiKorupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan undangan yang ditujukan kepada Basuki itu.
Pembatalan undangan pria yang akrab disapa Ahok itu dikirimkan melalui surat elektronik. Surat itu dikirimkan oleh pemilik surat elektronik mutiara.artha@kpk.go.id.
Surat ditujukan kepada dki.inspektorat@gmail.com dan sekretariat.gubdki@gmail.com.
Pada surat itu tertulis, bahwa Ahok tidak jadi diundang untuk menjadi narasumber pada sesi forum dialog bertema manajemen pengendalian gratifikasi.
"Menindaklanjuti surat permohonan narasumber yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta No. B.11059 (terlampir)," demikian salah satu kalimat yang tertyang dalam surat yang dikirimkan pada Selasa (8/12/2015).
Pada lanjutan surat itu, tertulis pembatalan undangan Ahok untuk menjadi narasumber, "Dikarenakan kami mendapatkan arahan dari Pimpinan KPK," lanjutan surat itu.
"Terkait perubahan acara pada sesi Forum Dialog Manajemen Pengendalian Gratifikasi, dengan ini kami bermaksud untuk membatalkan permohonan dimaksud,"
"Mohon maaf atas pembatalan sesi Gubernur DKI Jakarta, mohon kiranya untuk dapat diinformasikan kepada pihak protokoler dan Sekretariat Pemprov DKI Jakarta perihal dimaksud," Salam An. (Atas Nama) Panitia.
Diskusi itu merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan KPK. Selain Ahok, KPK juga mengundang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri ESDM Sudirman Said, Dirut Bank Mandiri Budi G Sadikin, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.
Sebelumnya diberitakan, Ahok menduga, pembatalan undangan itu dikarenakan kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
"Mungkin karena RS Sumber Waras," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015)
Ahok tidak mengetahui alasan KPK mendadak membatalkan undangan kepadanya secara mendadak.
"Kamu tanya saja sama KPK, 'Kenapa batalin Ahok'," imbuhnya.
Sementara KPK tengah menyelidiki kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Pada catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembelian lahan terindikasi merugikan daerah mencapai Rp 191 miliar.