TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggandeng Mechanical Lift Professional untuk mengungkap insiden jatuhnya lift di Gedung Nestle Perkantoran Hijau Arkadia Tower B Jakarta.
"Kami akan menggandeng teknisi profesional apakah ada dugaan pidana," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).
Penyelidikan insiden jatuhnya lift dilakukan secara bersama-sama antara aparat kepolisian, tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan PT Nestle Indonesia.
Dia menjelaskan, tim gabungan menyelidiki untuk mengetahui teknis pengoperasian dan maintenance lift tersebut.
Apakah ada kesalahan prosedur atau tidak.
"Ada dugaan kesalahan SOP maintence prosedur sehingga jatuhnya lift membuat tewasnya dua karyawan. Nanti akan menghubungan semua penyelidikan," kata dia.
Tim gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Sejauh ini ada lima saksi diperiksa, yaitu teknisi dan karyawan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian, maka orang yang bertanggungjawab akan diproses hukum. Aturan hukum tercantum di Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tiap-tiap bukti akan diproses sehingga akan tuntas pertanggung jawaban di depan hukum. Jadi, kami harus melakukan penyelidikan," tambahnya.