News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Riska Bunuh Bayinya Lalu Membuangnya di Cinere

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari keterangan Rezha diketahui bahwa sebelumnya pada Rabu (9/12/2015) pagi pukul 07.00, ada perempuan muda, yang bekerja di salah satu tempat usaha tak jauh dari bengkelnya itu, sempat menumpang kencing di bengkel cat milik Rezha.

Perempuan itu diketahui adalah Riska Mailani alias Amoy. Diduga Riska berpura-pura kencing di sana, namun nyatanya ia melahirkan bayi yang dikandungnya di dalam toilet.

Riska lalu membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu, dengan cara dicekik. Setelah tewas, Riska memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik hitam, kemudian dibuangnya di pojok dapur bengkel.

"Dari penyelidikan kami dan keterangan pelapor, akhirnya kami ketahui identitas perempuan yang diduga membuang bayi dalam kantong plastik di pojok dapur bengkel tersebut," kata Teguh.

Dugaan semakin menguat saat diketahui sang perempuan itu yakni Riska Mailani, pergi ke Cengkareng, Jakarta Barat, tak lama setelah menumpang kencing di toilet bengkel cat milik Rezha.

"Akhirnya pelaku kita tangkap dan kita bekuk di sana," kata Teguh.

Menurut Teguh pihaknya masih mendalami dan memeriksa pelaku atas kejadian ini.

Dari pemeriksaan sementara, diduga motif pelaku membunuh bayinya sendiri, karena bayi perempuan itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pemuda.

Karena malu memiliki anak diluar nikah, Riska akhirnya memutuskan membunuh sang bayi sesaat setelah dilahirkannya di dalam toilet bengkel.

Atas perbuatannya, kata Teguh, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak junto Pasal 77 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini