News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Mengantar Si Wanita Pulang ke Kontrakan, Pria Ini Malah Belok ke Penginapan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan mengantar pulang ke kontrakan, N alias Bule (36) alih-alih memerkosa kenalannya, UU (23).

Buntutnya, pria yang merupakan pedagang di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, akhirnya diciduk polisi. Hal tersebut terjadi pada Rabu (16/12/2015) sekitar pukul 04.00.

Awalnya, UU yang juga berdagang di Pasar Induk Kramatjati hendak pulang ke kontrakannya di Gang Said, Ciracas, Jakarta Timur.

Bule yang mengetahui UU hendak pulang lalu menawarkan tumpangan.

Tanpa curiga, korban mau saja menumpang sepeda motor pemuda yang telah dikenalnya selama tiga bulan itu karena sama-sama berjualan di pasar tersebut.

Namun, bukannya mengantar sampai tujuan, Bule justru mengubah arah dan membawa UU mencari penginapan.

"Ketika memboncengkan korban menggunakan motor, pelaku tidak mengantarnya ke kontrakan, tetapi malah membawanya ke penginapan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2015).

Bule kemudian mendapat sebuah penginapan di Jalan Dato Tonggara di belakang kantor Kecamatan Kramatjati.

Sampai di tempat itu, korban baru tahu bahwa pelaku rupanya mau menyewa kamar.

Korban yang menyadari bahwa ada hal yang tak beres kemudian berusaha kabur.

"Korban berusaha melarikan diri, kemudian oleh pelaku dikejar dan ditarik ke kamar," ujar Husaimah.

Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melayaninya. Korban sudah berusaha memberontak, tetapi tak berdaya.

"Pada saat akan diperkosa, korban berusaha melawan dengan mencakar muka pelaku, tetapi tidak berdaya," ujar Husaimah.

Puas dengan aksinya, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku, baru kemudian diantar ke gang kontrakannya.

Setelah itu, barulah korban memberanikan diri datang ke Polsek Metro Kramatjati untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas laporan korban, polisi akhirnya dapat menciduk pelaku di kontrakannya di Kelurahan Tengah, Kramatjati. Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Penulis: Robertus Belarminus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini