Ada 13 pelaku intelektual yang memprovokasi ratusan pengendara sepeda motor melintasi jalan tol itu.
Sebanyak 13 bikers yang sudah diamankan aparat kepolisian, yaitu AB, AH, AS, AHM, ALW, DI, GT, JM, MA, MS, RA, YP, dan YR. Pada hari pertama diamankan 6 pengendara, dan di hari kedua ditangkap 7 pengendara.
Kepolisian berencana mengenakan sanksi tilang sesuai Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca tanpa iklan