Bahkan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.
Pada Pergub itu, nantinya mengatur bahwa BLUD Perparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.
Denda parkir akan ditingkatkan hingga Rp 3 juta per hari demi meningkatkan efek jera kepada para pelanggar.
Baca tanpa iklan