Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara F dan O, dua tersangka tindak pidana perdagangan Orang (TPPO), dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.
"Dalam minggu ini berkas akan dilimpahkan, saat ini berkas sudah hampir rampung," ujar Umar, Selasa (5/1/2016) di Mabes Polri.
Menurut Umar, berkas dua tersangka yakni F dan O akan dijadikan satu. Sedangkan berkas tersangka lainnya yakni A akan disusulkan. Pasalnya hingga saat ini pun, A masih buron dan pencarian yang dilakukan anggota di lapangan belum membuahkan hasil.
"F dan O berkasnya dijadikan satu. Tersangka A belum ditemukan. Kami harap nanti berkas segera P21 dan bisa langsung tahap dua. Kalaupun berkas ada kekurangan P19, kami siap memenuhi petunjuk jaksa," tambahnya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan modelNikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.