TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya menutup klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pemasangan garis polisi dilakukan karena tempat pengobatan itu tidak memiliki izin praktik.
Selain di PIM 1, ada enam tempat yang juga di police line seperti di FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, Imperium Pluit, dan Grand Indonesia.
"Pemasangan police line dilakukan karena ada korban (Allya Siska Nadya,-red) tewas setelah menjalani perawatan mengalami benjolan (di leher,-red)," tutur Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).
Dia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena klinik itu tidak memiliki izin praktik. Selain melakukan penyegelan, pihaknya akan memeriksa pengelola klinik.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik melibatkan ahli yang juga memahami tentang ilmu kedokteran tersebut dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kami sudah melayangkan surat ke terlapor dokter Randall Cafferty. Namun, yang datang malah bagian operasional. Saat ini, kami sedang cari juga terlapor ini yang diduga tengah berada di luar negeri ," kata dia.