TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencurian di kediaman aktivis perlindungan anak, Erlinda (37), diduga didalangi orang sakit hati.
Dia ingin menghancurkan hidup Kepala Divisi Sosialisasi KPAI itu.
Aksi pencurian itu dilakukan Dzakira Aftani (32), teman dekat Erlinda, bersama dengan sepasang suami-istri yang sampai saat ini masih buron.
Tindak pidana itu terjadi di Perum Citra Grand Blok H.6 No 11 Cibubur, Bekasi pada 28 Desember 2015.
"Mau menghancurkan saya secara pribadi. Sepertinya ada orang dibalik dia. Dia memang orang yang mau menghancurkan saya. Dendam yang dilakukan orang lain, tetapi melalui dia," tutur Erlinda kepada wartawan, Sabtu (9/1/2016).
Dia menjelaskan, Dzakira Aftani merupakan orang kepercayannya. Selama bekerja selama 1,5 tahun, dia diberikan kepercayaan untuk mengelola usaha dan yayasan perlindungan anak yang dimiliki Erlinda.
Namun, Dzakira menyalahgunakan kepercayaan. Dia bekerjasama dengan orang lain untuk mencuri barang. Selain itu, dia pernah mengucapkan pernyataan kurang baik mengenai Erlinda kepada orang lain.
"Makanya ini akan disidik lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) karena ada kemungkinan seperti itu. Makanya, nanti akan ada kesaksian," kata dia.
Dia berharap supaya pelaku kembali ke jalan yang benar. Dia mengalami tekanan jiwa menghadapi peristiwa ini. Sebab, tidak mudah dikhianati orang yang dipercaya.
Tindak pidana pencurian membuatnya kehilangan barang berharga, seperti satu unit TAB merk Samsung Galaxi Note, satu unit Kamera SLR Canon, satu unit Handi Cam merk Sony, dan satu unit Laptop merk ACER.
Aparat Unit V Subdit Ranmor pimpinan Komisaris Rajiman dan Ipda Gunawan menangkap pelaku di Perumahan Mutiara Gading City Rt.04/017 Blok C.10 No.19 Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 09.15 WIB.
Untuk sementara, pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.