News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diana Bersama Dua Bocah dan Satu Manula Terkurung Dalam Rumah yang Disegel

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyegelan di kediaman Diana (47) yang terletak di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No.9 RT 009/010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Makasih ya bu," teriak Diana semringah kepada Anna yang membalasnya dengan penawaran makanan lainnya.

"Itu Ibu Anna, bu RT saya. Beliau memang baik, karena sejak saya terkunci, beliau sering kirim kami makanan. Sebenarnya nggak enak kalau terus begini, tapi mau bagaimana lagi," ungkapnya.

Intimidasi

Alasan mengapa dirinya enggan membebaskan diri dan mendobrak pintu depan bukan karena tak memiliki kekuatan.

Tetapi, dikarenakan dirinya tidak ingin beberapa preman yang diduga disewa pihak Asuransi Jiwasraya, selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), merangsek masuk dan menguasai rumah keluarga yang sudah ditinggalinya sejak tahun 1946 silam.

Pasalnya, sejak rumah milik kakeknya, R Moh Moechsin itu disegel oleh pihak Asuransi Jiwasraya sekira lima hari lalu, tepatnya Rabu (6/1), sejumlah preman kerap datang dan mengancam Diana sekeluarga dengan kata-kata intimidasi.

"Mereka mengintimidasi setiap hari, nggak kehitung jumlahnya, mas. Mereka minta kami keluar dari rumah karena mereka pegang Sertifikat HGB. Tapi saya nggak mau, karena lahan ini sudah kami tempati jauh sebelum HGB mereka terbit tahun 1994. Lahan ini sudah didaftarin kakek saya di Kantor Administrasi Belanda tahun 1946," jelasnya.

Keterangan Diana pun dibenarkan oleh sang ayah, Azhari.

Sambil terbata-bata, kakek yang pernah diserang stroke beberapa tahun lalu itu menceritakan jika legalisasi lahan seluas 628 meter persegi itu telah dilakukannya bersama sang istri, almarhum Erka Azhar, wartawan Harian Kompas pada tahun 1970 silam.

Namun, lantaran dirinya dipindahtugaskan ke Lombok sebagai Kepala Perdagangan Departemen Perdagangan RI, pembuatan sertifikat terkendala.

Hingga akhirnya, pihak asuransi datang dan menunjukkan sertifikat HGB pada tahun 1994 kepada keluarganya.

"Saya keberatan, karena BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) menerbitkan HGB, padahal sudah jelas lahan masih ditempati," keluhnya menyesalkan BPN.

Gugat Balik

Terkait penyegelan sekaligus penguncian yang dilakukan pihak Asuransi Jiwasraya, Diana mengaku telah menggugat balik perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2015 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini