TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status profesi Advokat Senior Joko Sriwidodo dinilai telah clear dan tidak ada masalah. Ini terbukti dari Setyabudi Tejocahyono menandatangani akta perdamaian dengan pengacara Joko Sriwidodo selaku teradu.
Dalam akta perdamaian tersebut, kedua pihak beritikad baik secara kekeluargaan mengakhiri dan melepaskan semua pengaduan dan tuntutan hukum baik secara perdata, pidana maupun upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan perselisihan kedua pihak, yaitu terkait pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 di Dewan Etik Peradi DKI Jakarta.
Selesainya kasus itu terbukti hingga kini advokat Joko Sriwidodo tetap aktif memberikan bantuan hukum sebagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, juga telah menerima perpanjangan kartu Advokad Peradi baru yang berlaku 2016-2018.
Pengaduan kliennya, mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono telah dinyatakan clear dan selesai antara kedua belah pihak, setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Joko Sriwidodo dengan kliennya Setyabudi Tejocahyono.
"Sangat tegas perkara pengaduan Setyabudi dinyatakan selesai dan akta perdamaian kami sudah diterima oleh Peradi sebagai bentuk banding dan dasar telah diakhirinya masalah ini melalui jalan perdamaian baik teradu maupun pengadu," ujar Joko Sriwidodo.
Setelah dibuatnya dan ditandatanganinya akta perdamaian, tidak ada lagi tuntutan hukum baik perdata maupun pidana maupun tuntutan hukum lainnya.
"Ini sebagai bentuk (pacta survanda) yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang kekuatannya seperti Undang-undang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320 dan pasal 1338, mengikat baik oleh para pihak maupun pihak lainnya," tambahnya.
Karena itu, semua masalah yang menyangkut dirinya sudah dinyatakan clear. Karena sejak Rabu, 23 April 2014 silam, mantan Hakim/ Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sudah bersepakat damai dengan pengacaranya Joko Sriwidodo.
Berikut kutipan asli isi akta perdamaian tersebut:
Bahwa sehubungan dengan Laporan Pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 yang diajukan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua kepada Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juncto Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta No. 121/ Peradi/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/III/ 2014 tanggal 21 Maret 2014 yang saat ini dalam taraf pemeriksaan di tingkat banding di Peradi Pusat, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dengan penuh itikad baik untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan dalam akte perdamaian (Dading).
Bahwa dengan pengembalian dan penerimaan uang lawyer fee kembali dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama maka Para Pihak telah saling sepakat memberikan aequit et decharge (melepaskan/mengakhiri segala tuntutan) menyangkut Laporan Pengaduan tertanggal 13 Desember 2013 yang diajukan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua kepada Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juncto Putusan Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta No. 121/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang sekarang dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.
Bahwa dengan selesainya permasalahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara damai dan kekeluargaan maka Para Pihak sepakat tidak akan mengajukan upaya hukum apapun lagi di kemudian hari baik secara Perdata, Pidana maupun upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan perselisihan tersebut diatas. Akta perdamain tersebut ditandantangani baik oleh para pihak, oleh para tim advokad juga istri Setyabudi Tejocahyono.
Jadi dengan penjelasan ini semua pihak atau publik menjadi paham persoalannya dan tidak menimbulkan salah pemahaman," ujar Dr.Joko Sriwidodo, SH.MH.mengakhiri dialognya.