Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berupaya mengungkap tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Yang jelas tersangka menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana. 340 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Pasal 340 KUHP berbunyi menjelaskan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.