TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan untuk sementara Januar Arifin (35) alias Begeng menjadi pelaku tunggal dalam kasus penculikan dan pembunuhan Jamaluddin (7).
Hal tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti yang di dapat polisi serta hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil olah TKP, barang bukti yang disita serta keterangan saksi, untuk sementara pelaku adalah tunggal," katanya.
Ditambah lagi, kata Dwiyono, pengakuan Begeng yang akhirnya mengaku ia melakukannya sendiri mulai dari menculik hingga membekap korban karena panik rumahnya digrebek polisi.
Walaupun begitu, kata Dwiyono, pemeriksaan dan pendalaman kasus ini masih terus dikembangkan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain di luar Begeng.
"Sebab pengakuan pelaku sebelumnya ia disuruh dua orang lain dan sempat membantah melakukan pembunuhan. Kami terus dalami motifnya menculik korban," kata Dwiyono.
Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, di Mapolresta Depok, Senin (8/2/2016) menuturkan Begeng membunuh korban karena panik rumahnya dikepung polisi.
"Jadi karena tersangka panik rumahnya digerebek dan dikepung polisi, dia menyekap korban dengan bantal di dalam kamar tidur" kata Arist.
Namun tanpa disadari, korban akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi," kata Arist.
Saat itulah polisi berhasil mendobrak rumah Begeng dan menemukan korban tewas di kamar mandi.
Menurut Arist, kejujuran tersangka ini patut diapresiasi.
Namun katanya ada faktor psikologis yang harus diungkap atas tersangka.