"Undangan sudah dicetak dan disebar, berarti sudah dibayar. Katering yang dipesan juga sudah dibayar. Baju pernikahan juga sudah dibayar. Jadi saya menduga dia butuh uang untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini," kata Herman.
Walaupun begitu, kata Herman, ia harus mendalami temuan ini dengan menanyakan lebih jauh kepada Begeng.
"Yang pasti dia mengaku kecanduan sabu sudah cukup lama. Bahkan seminggu sebelum penculikan, ngaku pakai sabu. Itu dia pakai sabu terakhir kali," kata Herman.
Karenanya Herman yakin, kliennya itu jujur sewaktu mengaku tidak paedofil atau penyuka seks terhadap anak-anak.
"Dia sampai sumpah-sumpah sama saya, kalau dia memang tidak melakukan kekerasan seksual pada korban," kata Herman.
Menurut Herman, Begeng mengaku membunuh Jamal karena panik rumahnya dikepung polisi. Ia membekap korban yang menangis dengan bantal, namun akhirnya tewas.
"Pembunuhan karena panik, dan spontan. Sementara motif penculikan bukan karena paedofil tapi butuh uang, dengan cara minta tebusan ke keluarga korban," kata Herman.
Walaupun begitu, kata Herman, pihaknya tetap menunggu hasil autopsi atas jenasah korban yang akan diumumkan polisi.
"Kalau pengakuan Begeng benar, maka hasil visum akan menunjukkan tidak ada kekerasan seksual. Tapi kita tunggu saja," kata Herman.
Menurut Herman, Begeng mengaku seminggu sebelum menculik Jamal, dirinya mengkonsumsi sabu. "Dia mengaku terakhir kali mengkonsumsi sabu, seminggu sebelum penculikan," katanya.
Sementara itu Polresta Depok sampai Rabu (10/2/2016), mengaku masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Labfor RS Polri Sukanto, Kramatjati, terhadap jenasah Jamaluddin (7) bocah Kelas I SDN Beji 03, Depok, korban tewas setelah diculik oleh tersangka Juniar Arifin (35) alias Begeng.
Hasil autopsi akan cukup menentukan untuk melihat motif Begeng menculik dan membunuh Jamaluddin, apakah karena orientasi seksual atau karena materi semata.
Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan pihaknya tidak dapat memastikan kapan hasil autopsi dari RS Polri Sukanto, rampung dan diterima pihaknya.
Namun yang pasti, katanya, hasil autopsi akan dijadikan bukti pendukung untuk melihat dan menentukan motif tersangka.
"Apakah terkait materi atau ada disorientasi seksual yang dilakukan pelaku," kata dia.
Ia menuturkan dari sejumlah alat bukti, polisi akan menjerat Begeng dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. (Budi Malau)