Salah satu yang ditertibkan adalah pemukiman liar di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas lahan pemakaman.
Sebanyak lima bangunan liar dibongkar pihaknya.
"Kami juga gelar kerja bakti di pemakaman. Seperti di Karet Bivak, kami turunkan 51 orang PHL (Pekerja Harian Lepas)," katanya.
Pihaknya selain membersihkan sampah dan bangunan liar, juga melakukan pengecatan di lahan pemakaman tersebut.
Agar pemakaman terkesan rapih dan nyaman.
"Kami juga larang para pedagang masuk ke dalam makam. Karena akan mengganggu para peziarah," katanya. (Mohamad Yusuf)