TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan kawasan Kalijodo.
Penertiban dilakukan karena tempat tersebut disinyalir menjadi sarang kejahatan.
Komisaris Besar Krishna Murti, mantan Kapolsek Metro Penjaringan, mendukung penertiban kawasan Kalijodo.
Namun, sebelum ditertibkan, pemerintah harus mempertimbangkan dampak bagi penduduk yang tinggal di sana.
Dia menjelaskan, penduduk di kawasan itu terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama manusia tinggal sementara karena mencari pekerjaan dan kategori kedua manusia yang tinggal menahun.
Apabila terjadi penertiban, maka ada dampak sosial yang harus dipertimbangkan.
Dia menilai, pemerintah tentunya mempunyai pertimbangan tertentu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Ada pemukiman penduduk di atas tanah negara. Ada dibangun bangunan kafe-kafe ilegal. Di sana ada mucikari mungkin, ada orang yang datang minum-minum kelas bawah," tutur Krishna, Sabtu (13/2/2016).
"Kemudian menimbulkan implikasi indikasi sosial. Semua harus dipertimbangkan ada implikasi apa? Tentunya pak gubernur sudah mempertimbangkan".
Situasi di kawasan Kalijodo saat ini berbeda dengan 15 tahun lalu saat dia menjabat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
Sebab, pemprov DKI Jakarta pada zaman Sutiyoso telah menertibkan kawasan itu.
Sehingga, menurut dia, saat ini yang tersisa merupakan sisa-sisa pemukiman.
Jadi, dia mengklaim, tak ada perlawanan dari penguasa dan preman yang mendekam di tempat itu.
"Rata Kalijodo 3,5 tahun saya di sana. Kami meratakan Kalijodo bersama Gubernur Sutiyoso. Preman habis 2000 orang. Perjudian habis. Intinya Kalijodo tak masalah, itu dihantam tak masalah tak ada preman lagi," katanya.