TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) untuk warga yang mendirikan bangunan di atas negara di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
Pembongkaran paksa akan dilakukan setelah warga tidak mengindahkan SP satu, dua, tiga dan Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Mesti SP satu, dua, tiga baru bongkar. Kalau tidak mau ya dipaksa," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2016).
Setelah dibongkar, kawasan Kalijodo akan dijadikan fasilitas olahraga. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI tengah menyiapkan konsep desain di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
Kadis Pertamanan Ratna Diah Kurniati menjelaskan, hal itu bisa dilakukan setelah pembongkaran selesai.
"Luasnya hampir 1,5 hingga 2,5 hektare. Setelah penertiban, kita langsung buat rencana penghijauan," ujar Ratna.
Pihaknya, kata Ratna, akan melakukan penghijauan setelah seluruh proses penertiban selesai.
"Begitu sudah bersih semua bangunannya, nanti mau ada lapangan bola dan ada jogging track," imbuhnya.