TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pungutan liar terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciracas, yang berada di Jalan Raya Centek, Jakarta Timur.
Kali ini menimpa Viko (28), yang harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk memakamkan anggota keluarganya.
Warga RT 08 RW 06 Ciracas itu menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat memakamkan ayahnya pada Rabu (10/2) kemarin.
Uang Rp 3 juta tersebut dibayarkan untuk biaya penggalian makam sebesar Rp 300.000 dan biaya administrasi Rp 2,7 juta.
"Uang sebesar itu langsung disetorkan ke petugas TPU. Karena kami berduka, saat dimintai uang tersebut oleh petugas TPU, langsung disetujui karena saat itu prinsipnya jenazah harus segera dimakamkan," katanya, Senin (15/2/2016).
Ia pun tidak bisa berbuat banyak karena lokasi TPU merupakan pilihan keluarga, yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah.
Pihak keluarga juga sudah sepakat memakamkan almarhum ayahnya di TPU tersebut meski harus membayar mahal.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diyah Kurniati mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Ia berjanji akan memberikan sanksi pemecetan bagi pihak yang melakukan praktik ilegal itu.
"Kalau benar terbukti langsung saya pecat karena selama ini sudah saya kasih peringatan keras, tidak boleh ada pungli di TPU. Jika benar ada pungli, uang tersebut juga akan secepatnya dikembalikan kepada ahli waris," kata Ratna. (Junianto Hamonangan)