TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Jagakarsa menangkap 14 orang pelajar SMP yang hendak menghadang pelajar dari sekolah lain di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta.
Penangkapan terjadi pada Rabu (17/2/2016) sekitar 15.30 WIB, ketika polisi sedang berpatroli di lokasi penangkapan.
Saat ditangkap, beberapa pelajar SMP itu masih mengenakan seragam sekolah.
Para pelajar tersebut berasal dari sekolah yang berbeda, yaitu SMP YPS Lenteng Agung, SMP 209 Jakarta Timur, MTs Nurul Huda, SMP 242 Jakarta Selatan, SMP Darussalam Srengseng Sawah, dan SMP 35 Jakarta Selatan.
"Saat diperiksa pada mereka ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah arit, dua bilah samurai, dan satu gear motor yang akan digunakan untuk tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari berdasarkan keterangan yang diterima, Rabu (17/2/2016).
Kompol Sri Bhayakari menjelaskan saat keseluruh siswa SMP itu telah dikembalikan pada orang tua masing-masing.
Namun, saat proses pengembalian ke orang tua, Kapolsek Jagakarsa memperingatkan bahwa anak-anak mereka dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun.
"Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 Tahun," kata Kompol Sri.