TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pendeta paruh baya, Idaman alias Gea (51) kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Senin (15/2/2016) pukul 22.00 WIB, Gea ditangkap Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pelecehan seksual pada anak asuhnya atau pedofilia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan Gea ditangkap karena adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial FN.
"Ada korbannya yang melapor pada Senin (15/2/2016), lalu malam harinya pelaku ditangkap di kediamannya," ujar Umar, Kamis (18/2/2016).
Umar menuturkan modus yang dilakukan pelaku yakni para korban yang jumlahnya tujuh orang dibawa dari Nias, Sumut ke Surabaya dengan maksud dijadikan anak asuh untuk disekolahkan.
Ketujuh korban ini dibawa secara bertahap sejak 2009 hingga 2015. Para keluarga korban memperbolehkan karena senang, anak mereka ditampung di rumah pelaku, dan disekolahkan serta dipekerjakan.
Setelah sampai di Surabaya, pelaku menyekolahkan korban dan ada juga yang kuliah. Sayangnya, pelaku meminta imbalan pada korban untuk menyetubuhi korban.
"Apabila menolak, tujuh korban ini diancam dikeluarkan dari sekolah atau tempat kuliahnya, bahkan diancam dibunuh," tegas Umar.
Ketujuh korban itu yakni FT (21) disetubuhi sejak usia 15 tahun, AY (8), MY (17), RS (20), MR (21), dan dua korbannya laki-laki yakni FN (13) serta YR (13).
"Pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 31 tahun 2014, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tambah Umar.