TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (35) alias SJ dinilai membuat citra buruk di publik karena mencabuli anak laki-laki.
Untuk itu, dia layak di sanksi sosial berupa larangan kembali berprofesi sebagai artis.
"Sanksi berupa penutupan akses ke dunia keartisan," tutur Reza Indragiri, Psikolog Forensik, Jumat (19/2/2016).
Dia menilai sanksi pengebirian tak cocok diterapkan menghukum pelaku kejahatan seksual.
Sebab predator dapat memakai instrumen apapun untuk bereaksi.
"Kejahatan seksual bukan persoalan alat vital dan hormon, melainkan lebih kepada mindset (psikis,-red)" kata dia.
Pedangdut Saipul Jamil (35) alias SJ harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli remaja laki-laki berinisial DS (17).
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, mengatakan perbuatan tak terpuji Saipul Jamil itu mencoreng profesi artis.
Dia melihat profesi artis selama ini menjadi panutan publik.
Sehingga banyak orang terutama remaja yang meniru tingkah laku dan gaya berpakaian publik figur itu.
Oleh karena itu, dia menilai peran orang tua penting mengawasi anak.