TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku telah mengetahui keberadaan tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
"Polisi sudah tahu (keberadaan Daeng Aziz) tapi tidak mau disebutkan," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Pemilik Cafe Intan, tempat hiburan paling besar di Kalijodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak perdagangan manusia.
Setelah tempat hiburan miliknya digeledah polisi pada Sabtu (20/2/2016), Aziz belum pernah muncul lagi dihadapan publik.
Terakhir, Aziz menampakkan diri ke publik pada Selasa (16/2/2016).
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan status tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
Penetapan tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang karena bekerja sebagai mucikari.
Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo. Nukka terlebih dahulu diamankan pada hari Minggu kemarin.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N. N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.