News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Daeng Azis Belum Hadir Penuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka Perdagangan Orang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdul Azis alias daeng Azis sebagai tersangka, Rabu (24/2/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menyebutkan pihak baru mengagendakan Aziz dalam kasus dugaan perdagangan manusia.

"Kami menjadwalkan pemanggilan saudara DA. Selain DA belum ada," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Pemeriksaan Daeng Aziz dilakukan setelah pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pada pemeriksaaan perdana ini, belum tentu kepolisian melakukan penahan terhadap Daeng Azis.

Menurut Iqbal, penahanan Daeng Aziz tergantung pada penilaian penyidik setelah melakukan pemeriksaan.

Hingga sekitar 10.50 WIB, Daeng Aziz masih belum terlihat di Mapolda Metro Jaya.

Padahal, Direktorat Kriminal Umum Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan berlangsung pada 10.00 WIB.

"Kami himbau DA kooperatif untuk datang, untuk memenuhi panggilan," katanya.

Pada kasus dugaan perdagangan manusia di kawasan Kalijodo, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan status tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz.

Penetapan tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang karena bekerja sebagai mucikari.

Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.
Nukka terlebih dahulu diamankan Minggu (21/2/2016).

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.

N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.

Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia dianggap mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini