Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) yang harus kembali ke penjara setelah keluarnya putusan kasasi, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masih dapat meraih kebebasannya lagi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, dua terdakwa tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.
"Jika memang punya novum (bukti baru) yang kuat. Silahkan ajukan peninjauan kembali," kata Chandra kepada Tribun saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).
Mekanisme peninjauan kembali, memang telah diatur dalam regulasi peradilan Indonesia. Cara menguji hasil putusan Majelis Kasasi ini hanya dapat dilakukan jika pemohon memiliki bukti baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan kasasi dengan menangkap terdakwa Ferdinand Tjiong pada Kamis dini hari.
Ferdinand, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Sedang satu terdakwa lain, Neil Bantleman saat ini masih diburu aparat terkait. Warga negera Kanada itu, tidak berada di kediamannya sesuai putusan kasasi, ketika hendak di eksekusi.
Kasus dugaan pelecehan anak pada sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan dua gurunya. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.