Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution meminta aparat Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
Ia minta pemeriksaan terhadap Abdul Aziz sebagai tersangka kasus prostitusi dilakukan setelah selesai tenggat waktu untuk penggusuran di Kalijodo pada Senin (29/2/2016).
Aziz dijadikan tersangka atas peran sebagai mucikari praktik prostitusi di kafe miliknya di Kalijodo.
Permintaan ini disampaikan Razman kepada Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/2/2016).
"Saya meminta Polda memeriksa Pak Daeng Azis di panggilan berikutnya setelah selesai deadline penggusuran di Kalijodo. Alhamdulillah, Polda Metro Jaya menerima," tutur Razman.
Dia meminta aparat kepolisian supaya memahami ini.
Sehingga tak menimbulkan pemikiran negatif dan tetap profesional.
Pihaknya mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Kalijodo.
Dia mengaku penertiban Kalijodo dan penetapan tersangka Daeng Aziz tak ada hubungan.
Namun dikhawatirkan muncul persepsi, polri mengamankan Daeng Aziz supaya kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dapat diterapkan.
"Tak juga seperti itu kan. Harus kami jaga juga. Polri kami jaga lah. Polri profesional, saya terimakasih hari ini," kata dia.