TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyanti, tersangka penganiayaan terhadap Marvelio (2) dengan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali, awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Selama proses penyelidikan, polisi sempat memeriksa beberapa saksi, diantaranya ayah dan ibu kandung korban, saksi ahli yakni dokter yang menangani korban serta Rianti.
"Saat pelaku diperiksa sebagai saksi, awalnya dia bilang korban ini jatuh dari tempat tidur. Tapi kami tidak percaya begitu saja," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro.
Ketidakpercayaan penyidik menurut Krishna ialah karena luka di kepala korban sangat parah, dan dengan luka separah itu tidak mungkin korban jatuh dari tempat tidur.
"Awalnya pelaku bilang korban jatuh dari tempat tidur, tapi kok dari hasil CT scab luka di kepalanya sangat parah. Jadi tidak mungkin jatuh dari tempat tidur, ditambah sehari-hari pelaku ini bersama korban, jadi timbul kecurigaan sampai akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya," ujar Krishna.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.