TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rianti, pelaku penganiayaan yang berujung kematian Marvellio Benedict (2), tidak dikenal oleh kebanyakan penghuni komplek perumahan Griyaloka, Serpong, Tangerang Selatan.
Hanya Siti, asisten rumah tangga tempat Rianti dan Ray Suyardi (ayah Marvellio) menyewa indekos, yang mengetahui aktivis sehari-hari wanita 27 tahun itu.
Menurutnya, kekasih ayah Marvellio itu tidak banyak berkomunikasi dengan sesama penghuni indekos dan warga Griyaloka.
"Dia jarang keluar kosnya. Keluarnya sesekali, kalau beri makan Marvel kadang di luar atau kalau belanja sayur," kata Siti di tempatnya bekerja, Serpong, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/2/2016).
Ketika berbelanja, Rianti tidak banyak mengobrol dengan sesama penghuni perumahan.
"Kalau ngobrol waktu beli sayur, paling cuma tentang resep masakan," ujar Siti.
Wanita yang telah hidup serumah dengan ayah Marvel selama delapan bulan, sebut Siti, mengaku sebagai istri dari duda dua anak itu.
Siti baru mengetahui belakangan bahwa Rianti hanya pacar dari Ray.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.
Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya.
Penganiayaan dilakukan di Griyaloka Jalan Palem Merah Blok BM,Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah tersebut merupakan indekost Ray dan Rianti, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia.
Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi. Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.
Kini Rianti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.