News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Dibunuh Pacar Ayah

Warga Perumahan Griyaloka Tidak Tahu Penganiayaan Calon Ibu Tiri

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam Marvellio (2) dibongkar polisi untuk mengusut kasus ini.

Berdasarkan pantauan Tribun di komplek Griyaloka pada hari ini, Sabtu (27/2/2016), tidak banyak orang yang beraktivitas di luar rumah.

Sejumlah rumah di blok BM terlihat sepi, meski kebanyakan terparkir mobil pada bagian depannya.

Saat ini, Ray yang sempat tinggal selama delapan bulan di Griyaloka sudah pindah. Indekost yang bercat krem itu, kini sudah kosong.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.

Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya.

Penganiayaan dilakukan di Griyaloka Jalan Palem Merah Blok BM,Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.‎

Rumah tersebut merupakan indekost Ray dan Riyanti, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.

Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia.

Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi.‎ Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.

‎Kini Riyanti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat denganPasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini