TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari (MSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (29/2/2016).
Pria yang menjadi pucuk di sana hampir 10 tahun itu, tersangkut kasus pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Adapun pengadaan alat itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudy Pandjaitan mengatakan sebelumnya MSB ditetapkan sebagai saksi.
Namun karena bukti mengarah ke MSB, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapannya (tersangka) berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang, bahwa yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut," kata Rudy, Senin (29/2).
Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum.
Selain keterangan para saksi-saksi, penyidik juga memperoleh surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut.
"Berdasarkan penghitungan dari BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar," jelas Rudy.
Meski ditetapkan sebagai sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan MSB, karena penyidik menilai tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Setelah penetapan ini, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Puskesmas, Dinkes dan pihak ketiga selaku pelaksana proyek," ujar Rudy.
Sebelum MSB ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik terlebih dahulu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM pada Jumat 6 November 2015 lalu.
AM kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
AM ditahan karena berperan dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sayangnya, satu unit alat senilai Rp 150 juta ini, tidak berfungsi dengan baik atau tidak optimal.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kadinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku, belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut.
"Saya patuh terhadap hukum dan akan menghadapinya," ujarnya.
Tersangka MSB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.