News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Tutup Muka, Ivan Haz Masuk Kembali ke Ruang Penyidik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Ivan keluar dari ruang tahanan menuju ruang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada pukul 11.00 WIB.

Saat masuk ke ruang penyidik, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut menutup mukanya dengan batik hijau kuning yang ia kenakan semalam.

Sementara itu ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

‎Direskrimum polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya terus mendalami ‎pelanggaran pidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pemeriksaan akan kembali dilakukan setelah dilakukannya penahanan.

‎"Terus pemeriksaan, kita baru periksa kemarin sampai malam 9 jam nanti kita lihat perkembangannya, apakah sudah ada motifnya?ya saya belum baca berkasnya, tapi nanti akan disampaikan," ujar Krishna‎ di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (1/3/2016).

Krishna mengatakan pihaknya baru dapat mendalami pemeriksaan Ivan Haz dalam kasus yang dilakukan September lalu, lantaran menunggu izin presiden.

Selain itu menurutnya juga, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz harus dilakukan secara prosedural.

Tutur Krishna kenapa Ivan Haz baru diperiksa sekarang, dikarenakan pemeriksaan terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut baru dilakukan Senin (29/2/2016).

"Jadi kenapa baru sekarang kasusnya dilanjutkan, karena surat presiden baru turun beberapa waktu lalu," ucapnya.

Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.

‎Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini