Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan.
Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Baca tanpa iklan