Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memanfaatkan kewajiban pengembang untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota.
Kali ini, Pemerintah Provinsi DKI membangun Gedung Parkir Polda Metro Jaya.
Ditaksir pembangunan gedung parkir tersebut akan menelan biaya Rp 80 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi hadir dalam acara peletakan batu pertama Gedung Parkir Polda Metro Jaya.
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menunjukan MoU pembangunan gedung parkir di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016)
Ahok panggilan akrab Basuki menjelaskan biaya pembangunan bukan berasal dari dana APBD DKI 2016 melainkan dari dana kewajiban pengembang reklamasi.
Pemerintah Provinsi DKI mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total nilai lahan yang bisa dijual (saleable area) dari tiap-tiap pulau.
"Gedung Parkir Polda dibangun (Pengembang) Agung Podomoro, bagian dari kewajiban reklamasi pulau," ujar Ahok di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Karena dana kewajiban pengembang tidak boleh masuk ke APBD DKI, kata Ahok, dana kewajiban itu dialihkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota.
"Karena tidak boleh mengambil uang ini masuk ke APBD. Jadi kita ciptakan untuk pembangunan infrastruktur. Itu untuk kepentingan warga DKI," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memaparkan luas gedung parkir berkisar 30.526 meter persegi.
Ditargetkan pembangunan akan selesai dalan jangka waktu satu tahun.
"Menjadi simbol kepedulian Pemerintah Daerah kepada Polda Metro Jaya," katanya.