News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.

Polisi pun langsung menyita mesin pembuat materai palsu dan 885 lembar materai palsu dari hasil kejahatan pelaku.

"Kami menangkap dua orang sindikat pemalsu materai yang sering beredar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan barang bukti‎ 885 lembar materai palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (7/3/2016).

Aktifitas pemalsuan materai tersebut selain meresahkan masyarakat umum, juga membuat aktifitas surat-menyurat dan pengurusan dokumen eksport dan import di Pelabuhan terbesar di Indonesia itu rentan menjadi korban pemalsuan materai.

"Penangkapan kami lakukan, berkat informasi dari salah satu pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi korban pemalsuan materai," katanya.

Akibat pemalsuan tersebut, banyak dokumen yang hendak diurus administrasinya menjadi tidak sah.

"Kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap sindikat pelaku," ujarnya.

Kasus pemalsuan materai merupakan kasus yang cukup serius setelah pemalsuan uang.

Hal tersebut dikarenakan dokumen yang seharusnya asli dan ditandatangani pejabat menjadi tidak sah.

"Kerap merugikan masyarakat, serta aktifitas surat-menyurat, sertifikat, dan dokumen kenegaraan baru sah apabila dilampirkan materai asli," ungkapnya.

Dikatakannya, pemalsuan materai juga dapat menganggu pendapatan pajak negara, terutama dalam transaksi uang di atas Rp 1 juta yang wajib melampirkan uang sebesar Rp 6 ribu.

Serta, materai Rp 3 ribu untuk transaksi di bawah Rp 1 juta sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Materai.

Diketahui, RDW (22) selaku ‎penjual materai palsu diciduk oleh polisi pada Rabu (24/2/2016) lalu, sekitar Pukul 14.00 WIB.

Polisi temukan barang bukti 110 lembar materai palsu nominal Rp 6000, serta uang tunai Rp 500.000 yang merupakan hasil penjualan materai palsu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini