TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat anggota DPR tersinggung.
Ahok meminta anggota DPR tidak belagu dengan memanggilnya ke DPR terkait penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
"Ya saya bilang Ahok juga enggak usah belagu dengan menolak kayak begitu. Dijawab saja kalau panggilannya sudah ada," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/3/2016).
Arsul mengatakan bila Ahok belum menerima panggilan DPR maka Gubernur DKI Jakarta bisa mengungkapkannya.
Tidak perlu, Ahok menyinggung DPR dengan kata-kata tersebut.
"Enggak usah pakai saling membelagukan diri, gitu lho. Jadi kalo dia bilang DPR belagu ya Ahok juga jangan belagu, ka begitu aja," tutur Politikus PPP itu.
Ia mengingatkan dalam UU MD3 terdapat pengaturan untuk memanggil seseorang terkait pengawasan DPR.
Bila orang yang dipanggil tidak mau memenuhi panggilan DPR maka dapat mengungkapkan alasannya.
"Kan begitu. Menyampaikan keterangan tertulis. Jadi jangan semua orang seluruh Indonesia itu mau diajak berantem sama Ahok," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR lainnya Sufmi Dasco Ahmad juga tersinggung dengan pernyataan Ahok. Ia merasa memperjuangkan kepentingan rakyat sehingga harus memanggil Ahok untuk mengklarifikasi sejumlah kasus.
"Saya juga anggota DPR baru, Saya mau tanya belagunya di mana. Kita menjalankan tugas kita. Bingung, kalau mau perjuangkan rakyat kok dibilang belagu. Saya merasa terusik juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok naik pitam ketika mendengar rencana Komisi III DPR RI ingin memanggilnya terkait penertiban Kalijodo. Basuki alias Ahok merasa pemanggilan tersebut tidak sesuai prosedur.
"Saya kan pernah di DPR RI. Yang baru jadi anggota DPR jangan belagulah. Gue juga mantan dari lu juga. Gue tahu kok prosedur kamu seperti apa. Jadi enggak usah menyalahgunakan kekuasaan gitulah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (8/3/2016).
Ahok mempertanyakan urgensi pemanggilan tersebut. Seolah-olah dia telah melakukan pelanggaran hukum sampai harus dipanggil DPR RI.
"Masa mau tahu status hukum saya tanya ke saya, kalau dia nuduh saya maling, maling mana mau ngaku. Kan lucu kan, buang-buang waktu saya aja namanya, lucu aja," ujar dia.