Orangtua tidak menyetujui karena N masih bersekolah.
"Pernah ketahuan, saya tegor sama ibunya," kata B.
Hubungan yang tidak direstui itu akhirnya membuat N kabur dengan pacarnya untuk mencari kerja dan hidup berdua.
"Ini memang direncanakan," kata Kompol Zaky.
N ditemukan dalam keadaan sehat dan tidak ada indikasi kekerasan.
Namun, berdasarkan keterangan Kompol Zaky, ada kemungkinan N melakukan hubungan intim dengan pacarnya.
Meski tidak dikenakan pasal penculikan, pihak kepolisian tetap memproses kasus secara hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
B, ayah Nurria pun mengaku menyesalkan kejadian ini dan akan lebih berhati-hati. Namun, ia tidak akan mencabut laporan.
"Saya pikir buat pelajaran dia," ujar B.
KOMPAS.com/Nibras Nada Nailufar