TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan crane di PT Pelindo II (Persero) adalah kasus biasa.
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka yaitu Feriyaldi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK), adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
"Ini kasus biasa saja, di dalamnya itu orang-orang yang berkompeten disitu, mereka yang kami sidik, masak orang tidak terlibat kami ikutkan juga," ucap Anang, Jumat (11/3/2016).
Anang menegaskan HBK ikut disidik karena dia memang ada di dalam bagian pengadaan di Pelindo, yakni manager peralatan. Dan HBK merupakan bawahan atau staf dari tersangka FN.
"Mereka yang kami sidik (HBK) itu memang karena ada hubungannya. Kalau yang tidak ada hubungannya disidik kan aneh. Kecuali dia ini (HBK) pegawai dari luar, kan tidak. Ini kan tersangkanya numpuk di Pelindo semua," tambah Anang.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan sejak awal memang pihaknya sudah melihat adanya keterlibatan dari HBK di kasus ini.
Lalu penyidik melakukan pengembangan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan berbagai bukti hingga dilakukan gelar perkara dan ditetapkanlah HBK sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara terungkap ada fakta lebih dari dua alat bukti yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan makanya kami tetapkan tersangka," tambahnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga bersuara atas penetapan tersangka pada HBK. "Yang jelas kalau buktinya mengarah ke sana (adiknya BW) apa harus kita hindari? Apa kalau keluarga BW maka kebal hukum? Kan tidak," tegas Badrodin.
Badrodin menambahkan dalam kasus korupsi di Pelindo II, maka siapapun yang terlibat pasti akan ditindak. "Yang terlibat pasti ditindak, nanti ada ruang untuk membela di pengadilan," ujarnya.