Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SWY alias SM (45), pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, telah beraksi enam kali dalam kurun waktu 2012 hingga 2013.
Dia mengetahui ada kabel di gorong-gorong setelah melihat petugas menggali trotoar.
Lalu, dia bersama dengan kawanan pencuri kabel lainnya beraksi di tempat tersebut.
"Pas melintas, kami melihat ada yang menggali trotoar. Kami melihat ada yang tak terpakai. Kami masuk ke gorong-gorong, lalu kami mengambil," tutur SM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2016).
Dia mengambil kabel lama yang tak terpakai untuk mengincar tembaga dan timah yang ada di dalam kabel.
Sementara bungkusan kabel dibuang.
Setelah mendapatkan tembaga dan timah, kedua barang itu dijual kepada penadah.
"Saya menjual di Kemayoran ada yang Rp 45 ribu sampai Rp 48 ribu. Saya baru enam kali kerja pada 2012-2013. Sekarang sudah tak aktif lagi," katanya.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran.
Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.
Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48).
RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong.
Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.