News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKL Monas Bantah Es Teh Manis Diracik Gunakan Air Comberan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kawasan Monas diduga menggunakan air kotor dari Stasiun Gambir untuk meracik es teh manis yang dijual kepada pengunjung Monas.

"Jadi kalau ada penertiban, kita bisa langsung lariin dagangan, supaya nggak rugi," tuturnya.

Terkait hal tersebut, dirinya pun memohon agar dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah.

Sebab apabila berlarut, bukan hanya dirinya yang akan merugi karena tidak dapat berjualan, sebanyak enam orang pengecer es teh manis hasil racikannya pun tidak dapat berjualan.

"Saya memang biasa buat teh di sana, udah tujuh tahun. Saya yang buat, tapi yang dagang di Monas itu anak-anak," katanya.

Dikatakan dia dirinya menjual kepada anak-anak yang berjualan dengan harga Rp 2.000 satu gelas.

Kemudian anak-anak menjual kepada pengunjung Rp 5000 segelas.

"Sehari saya bisa jual sampe 70 gelas, tapi itu juga cuma ngepas (cukup-red) buat modal aja, mulai dari gelas yang harganya Rp 275.000 satu dus isi 1000 gelas sama tutupnya Rp 4000 satu dus isi 50 biji," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengamanan sekaligus pengawasan ketat yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Sejumlah pedagang, khususnya pedagang minuman diduga menghalalkan segala cara untuk menyelundupkan barang dagangannya ke dalam Monas.

Termasuk dugaan menggunakan air kotor yang berasal dari saluran air yang berasal dari peron Stasiun Gambir.

Dugaan tersebut dibuktikan lewat penangkapan seorang pedagang es teh manis berinisial S (Suyanto-red) (44) warga Pintu Air III Jalan Djuanda, Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat.

S yang diamankan di Silang Timur Monas, tepatnya seberang Masjid Istiqlal pada sekira pukul 16.00 WIB diduga menggunakan air kotor tersebut untuk meracik es teh manis yang dijualnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya segera mengamankan S berikut barang bukti berupa es teh manis sebanyak dua belas gelas siap konsumsi.

S pun dibawa ke Mapolsek Gambir untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga menyalahi peraturan sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 135 dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Dwi Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini