Menurut Lulung, soal pemeriksaan saksi yang meringankan bagi tersangka Fahmi Zulfikar seperti yang dikatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus. Di dalam dirinya bertemu dengan Rudi Akbar, yang juga anggota DPRD DKI serta anggota lainnya, Akhmad Nawawi.
"Itu mah itu, ada Akbar. Kalau saya emang silaturahmi. Saya enggak ada saksi meringankan," singkatnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.