News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Daftar Partai Politik yang Menggunakan Aset Pemprov DKI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Teman Ahok di Graha Pejaten, Jalan Pejaten Raya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta seluruh aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelusuri, termasuk kantor Teman Ahok, Cyrus Network dan yang digunakan sebagai markas partai politik.

Taufik mengatakan soal kantor Teman Ahok, Cyrus Network, dan beberapa partai politik yang menggunakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib ditelusuri oleh panitia khusus aset DPRD DKI Jakarta.

"Wajib dong ditelusurin. Tapi (kantor partai politik) dia kontrak, sewa atau hibah? Setahu saya bentuknya hibah," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut ada beberapa partai politik yang menggunakan aset DKI sebagai kantor. Namun masih banyak juga partai politik yang belum membayar sewa aset tersebut.

"Banyak parpol yang belum bayar sewa. Dia buktikan saja banyak parpol (kantor) cabangnya (berdiri) di tanah punya DKI," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Ahok setuju dengan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik soal mengusut aset DKI yang disewa oleh pihak ketiga. Rencananya, panitia khusus aset akan menelusuri aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disewa.

"Nanti ketahuan kalau bikin pansus aset, siapa yg minjem ketahuan . Nanti saya kasih data dari BPKAD partai mana yang pakai aset Pemda DKI dan partai mana yang sewa aset DKI. Kayaknya ada yang nunggak," jelas Ahok.

Pada surat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI tanggal 18 Juni 2013 dengan nomor 2630/-076.11 menjelaskan PDI Perjuangan sebagai salah satu prapol yang pernah menyewa aset DKI sebagi kantor.

Adapun rincian dan alamat kantor tersebut adalah sebagai berikut;

DPD PDI Perjuangan menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat
DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarda, Jaksel
DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.
DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara
DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.
DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.

Tak hanya PDI Perjuangan. Partai lain seperti Golkar dan PPP pun memakai lahan di DKI sebagai kantor parpol.

Lahan ini tersebar di lima wilayah DKI;

DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur
DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara memggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara
DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.
DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

DPC PPP Jakbar menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat
DPC PPP Jakpus menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran , Jakarta Pusat
DPC PPP Jakut menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilingcing, Jakarta Utara
DPC PPP Jaktim menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan H. Ismail, Cakung, Jaktim
DPC PPP Jaksel mengunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini