Melihat hal itu, ayah MR, Rahman berupaya menolong anaknya yang terluka. Namun Rahman juga menjadi sasaran JW. Ia menyabetkan cangkul beberapa kali ke arah Rahman.
"Akibatnya lengan kiri dan kaki kanan mertua pelaku juga terluka cukup serius," kata Teguh. Bahkan sabetan cangkul JW nyaris mengenai anak bungsunya yang masih balita. Beruntung, Rahman berhasil menyelamatkan cucunya dan terhindar dari ayunan cangkul JW.
"Tak lama kemudian, warga datang dan akhirnya berhasil menenangkan pelaku," kata Teguh.
Usai kejadian, MR dan Rahman diantar warga ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan atas luka sabetan cangkul yang mereka alami. "Kemudian mereka membuat laporan ke kami," kata Teguh.
Menurutnya, mertua pelaku tidak terima dengan perbuatan menantunya itu yang dapat mengancam jiwa anak dan cucunya.
"Setelah hasil visum korban kami dapatkan untuk barang bukti, pelaku kami amankan dari rumahnya tanpa perlawanan," kata Teguh.
Ia menuturkan kasus ini, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
Sebab katanya, JW akan dijerat dengan UU Nomor 23/2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni Pasal 44, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
Kanit PPA Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari menuturkan dari hasil pemeriksaan, JW mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya JW sangat yakin bahwa istrinya sudah cukup lama memiliki pria idaman lain dan berselingkuh dari dirinya.
Apalagi saat kejadian, JW mendapati istrinya berduaan dengan seorang pemuda di gubuk di belakang rumah mertuanya.
Karenanya JW mengamuk dengan menggunakan cangkul hingga melukai istri serta mertuanya dan bahkan nyaris mengenai anak balitanya. "Kasus ini kami tangani dan masih didalami lagi agar lengkap. Pelaku kami jerat dengan UU KDRT," kata Elly.(Budi Malau)